Ayipbali, Jakarta Badan Pengatur Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membatalkan nomor izin edar atau pemberitahuan empat produk kosmetik dengan kampanye yang mengandung unsur erotisme atau seksualitas. Sebagai syarat untuk memperbesar organ intim pria agar bisa bercinta dengan lebih kuat.
Pencabutan nomor izin edar empat produk tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada Oktober 2023 hingga Januari 2024. Empat produk kosmetik yang nomor izin edarnya dicabut Januari 2024: Potens Special Gel for Men (nomor laporan) NA18230104521, pemegang Nomor notifikasi bioteknologi Botryo Herba) Hanimun gentle gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemegang nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya). Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor Notifikasi NA 18210102363, Pemilik Nomer Notifikasi Tritunggal Sinarjaya). Geltama Gentle Gel (Nomor Pos NA 18230100410 No Pos pemilik Tritunggal Sinarjaya
Keempat produk di atas tidak memenuhi kriteria promosi dan periklanan sesuai aturan BPOM. Sebagaimana diketahui, iklan/materi promosi kosmetik yang beredar harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan Kosmetik, antara lain iklan tersebut tidak menggunakan unsur erotisme atau seksualitas.
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku saat ini karena gambar iklan yang ditampilkan jelas-jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/manfaat kosmetik tersebut,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetika BPOM RI Mohammad Kashuri. Sanksi dari BPAM
Sejak Januari 2024, BPOM menindaklanjuti temuan produk kosmetik kepada perusahaan yang menggunakan unsur erotisme atau seksualitas, dengan memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar/nomor pemberitahuan produk kosmetik.
BPOM juga bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) untuk memantau peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi penghapusan iklan produk tersebut di e-commerce.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan Produk Kosmetik, iklan suatu produk kosmetik harus memenuhi kriteria.
Kriteria pertama bersifat objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak menyimpang dari sifat manfaat, cara penggunaan dan keamanan kosmetik. Materi iklan atau iklan produk kosmetik harus memuat informasi yang sesuai dengan informasi yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin (pemberitahuan) peredaran produk kosmetik.
Kriteria kedua adalah tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat dan bertanggung jawab serta tidak mengeksploitasi kepentingan masyarakat. Kriteria ketiga adalah tidak mengklaim sebagai obat atau dimaksudkan untuk mencegah penyakit.
Kriteria ketiga adalah tidak mengklaim sebagai obat atau dimaksudkan untuk mencegah penyakit.
Masyarakat juga diimbau lebih bijak dan tidak mudah mempercayai perusahaan yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak bertanggung jawab.
Selalu ingat untuk Periksa KLIK (periksa kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa).
Oleh karena itu pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh keterangan pada label, dan juga memperhatikan jenis produk, pastikan ada izin edar dari BPOM dan pastikan belum habis masa berlakunya. . tanggal habis tempo.